news

Wali Kota-Bupati Jadi Penjamin, Pelaku Penganiayaan di Cirebon Keluar dari Rutan

Rabu, 23 Juni 2021 | 18:48 WIB
Capture

CIREBON, Klikaktual.com - Kasus penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, dibawa ke meja hijau. Terdakwanya adalah Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Doni Nouphar.

Dia menjadi pesakitan setelah menganiaya Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ dr Herry Nurhendriyana. Kasus itu mulai masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (23/6/2021).

Doni sebagai terdakwa sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon sejak beberapa pekan lalu. Namun dalam sidang itu status Doni sebagai tahanan di rutan berubah menjadi tahanan kota karena adanya jaminan dari Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon Imron MAg, serta Rektor UGJ Mukarto Siswoyo.

|BACA JUGA: Situasi makin Buruk, PPKM Tak Efektif, Opsi PSBB Mendesak Untuk Diberlakukan

-
Suasana persidangan kasus penganiayaan di Cirebon.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Rifai SH MH serta hakim anggota Hapsari Retno Widowulan SH dan Aryo Widiatmoko SH. Usai sidang, hakim anggota Aryo Widiatmoko SH saat diwawancarai media terkait peralihan status Doni, ia mengatakan bahwa ada permohonan masuk ke pengadilan pada Jumat 18 Juni 2021.

Permohonan itu dari istri Doni, Wali Kota Cirebon, Bupati Cirebon, serta Rektor UGJ. Mereka menjadi penjamin dan memohon agar Doni menjadi tahanan kota. “Dengan alasan terdakwa tenaganya sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 sewilayah III Cirebon. Majelis bermusyawarah, kabulkan pengalihan status ke tahanan kota dari tahanan rutan,” katanya.

|BACA JUGA: Inilah 16 Besar Euro 2020, Ada Big Match Belgia vs Portugal dan Inggris vs Jerman

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB