news

Astagfirullah, Pemuda asal Majalengka Cabuli Remaja Pria 16 Tahun, Modus Awal Ngaku Perempuan

Senin, 21 Juni 2021 | 15:39 WIB
IMG-20210621-WA0009

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 tahun penjara. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," tegas Siswo. (yon)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB