|BACA JUGA : Covid-19 Ngegas, Puan Dorong Pemerintah Lakukan PSBB
"Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," tegas legislator dapil Sumsel I ini.
Menurutnya, kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.
Ditambahkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, pada akhirnya akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang.
"Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, siapapun yang mengancam pribadi orang lain, bisa dikenakan pasal pidana," tegasnya. (gna)