news

Covid-19 Naik 2 Kali Lipat, Kebumen PPKM Mikro

Kamis, 3 Juni 2021 | 20:12 WIB
ppkm

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan hajatan, Arif menyebut harus melampirkan surat pernyataan yang diisi materai. Selain itu jumlah tamu undangan harus dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menaati prokes.

"Kita juga akan menyediakan rapid test antigen. Jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Untuk menekan kasus covid-19, Arif menyebut penerapan prokes perlu ditingkatkan. Pemerintah kecamatan dan desa harus terus berperan aktif. Setiap pelanggaran prokes harus ditindak tegas. (dna)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB