JAKARTA, klikaktual.com - Suara sumbang yang menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti bola liar. Kali ini, 173 pegawai KPK yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), justru meminta pelantikan ditunda.
Para pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda terdiri dari 56 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas); 42 penyidik; dan 75 pegawai dari Direktorat Penyelidikan.
"Sampai pagi ini pegawai yang menyampaikan permintaan penundaan pelantikan sudah 173 orang," ujar sumber tersebut, Jumat (28/5/2021).
Para pegawai meminta pimpinan KPK menyelesaikan berbagai masalah dalam proses peralihan status melalui mekanisme hukum dan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: DPR Desak Pimpinan dan Dewas KPK Tindak Lanjuti Arahan Presiden
"Kami meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada tanggal 1 Juni 2021," demikian dikutip dari surat yang informasinya telah dilayangkan ke Setjen KPK itu.
Hal lain, mereka keberatan dengan tindakan pimpinan KPK yang memberhentikan pegawai dalam proses alih status menjadi ASN.
Menurut mereka, tindakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019, peraturan perundang-undangan dan arahan Jokowi.