JAKARTA, Klikaktual.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi perusahaan yang taat membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diakuinya, dari laporan yang didapat, sudah banyak perusahaan yang membayar THR untuk pegawainya. Tepat waktu dan penuh.
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Pembayaran THR ini, kata Ida berjalan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Meski memang diakuinya masih ada laporan pengaduan yang masuk mengenai pembayaran THR.
BACA JUGA: Hingga H-3, Kemnaker Catat 1.586 Pengaduan THR
Untuk diketahui Posko THR Keagamaan Kemenaker mencatat 2.278 laporan. Data ini tercatat sejak 20 April hingga 10 Mei. Ribuan laporan itu terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Dalam siaran persnya, disebutkan jika topic konsultasi yang dilaporkan masyarakat mayoritas menyangkut 5 hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Mengenai pengaduan THR, mayoritas topic yang masuk mengenai THR yang dibayar dengan system cicil, kemudian THR dibayar 50 persen, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, THR tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji atau THR tidak dibayar karena covid-19.