JAKARTA, Klikaktual.com - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan menggunakan kereta api di masa larangan mudik.
Pertama, pelaku perjalanan adalah masyarakat dengan kepentingan mendesak non mudik.
Masyarakat itu adalah para pekerja yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Dikutip dari situs resmi KAI, untuk bisa melakukan perjalanan masyarakat umum dengan kepentingan mendesak harus memiliki surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Disamping memang memiliki hasil tes covid-19.
Kemudian, untuk pegawai instansi pemerintah, mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
BACA JUGA: Ini Daftar Kereta yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.