JAKARTA, klikaktual.com - Anggota DPR RI Obon Tabroni menyoroti pembayaran THR perusahaan swasta. Pasalnya, masih banyak para pekerja yang belum mendapatkan haknya.
Menurutnya, selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada sektor swasta, sehingga tidak adil jika kewajiban THR diabaikan oleh perusahaan-perusahaan itu.
"Hari ini batas akhir dari pemerintah untuk perusahaan soal pembayaran THR. Saya dapat informasi bahwa kewajiban itu masih belum dilaksanakan," ungkap Obon dalam dalam interupsinya saat Rapat Paripurna DPR RI: Pembukaan Masa Persidangan V, Gedung Nusantara II, Jakarta (6/5/2021).
BACA JUGA: THR ASN Tanpa Tukin, Gubernur Jatim: Bersyukur, Masih Banyak yang Tak Dapat
Wakil Rakyat dapil Jawa Barat VII ini menyebukan, THR selain dapat membantu kehidupan pekerja selama pandemi, juga bisa menjadi roda penggerak perekonomian lantaran biasanya digunakan sebagai bagian dari konsumsi menjelang Idul Fitri. "Ini jadi kewajiban lembaga legislatif untuk mengawasi jalannya peraturan dari pemerintah itu, bersama-sama mengontrol situasi ini," sebut Obon.
Untuk diketahui pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR tahun ini tanpa dicicil. THR wajib dibayarkan pada pekerja selambat-lambatnya H-7 hari raya Idul Fitri. Jika perusahaan keberatan, harus ada diskusi dengan para pekerja dan perusahaan diizinkan membayar THR paling lambat H-1 Idul Fitri.
Jika perusahaan benar-benar tidak bisa membayar THR, komunikasi dengan pekerja juga harus dilakukan. Perusahaan juga harus membuktikan kondisi keuangan perusahaan pada karyawan dengan menunjukkan laporan keuangan yang transparan.