Umar menjelaskan, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya terdapat 6 (enam) kementerian/lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu: Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia. (dna)