JAKARTA, Klikaktual.com -Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).
Jika sebelumnya relaksasi ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, kini kebijakan diperluas hingga kapasitas mesin 2.500 cc.
Upaya perluasan ini otomatis membuat jumlah tipe kendaraan yang mendapatkan diskon PPnBM lebih banyak.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Secara lengkap, 29 tipe kendaraan yang mendapatkan diskon pajak dari pemerintah adalah:
Toyota Vios