PIHAK aparat keamanan menjadi sorotan dalam penggunaan gas air mata saat meredam kerusuhan suporter Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Dan, aparat keamanan disebut melanggar aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety dan Security Regulations), di mana gas air mata nyatanya tak diperbolehkan.
Maka dari itu tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, atau Tragedi Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA.
Pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan oleh aparat.
"No fierarms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
Jika kita ingin mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA, sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, PSSI akan Evaluasi dan Berikan Sanksi Kepada Arema FC dan Panpel
Ya, Tragedi Kanjuruhan membawa duka yang dalam. Bukan hanya karena tim kebanggaan Arema FC menelan kekalahan atas Persebaya Surabaya 2-3, ratusan Aremania juga harus menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini.
Diketahui, data sementara sebanyak 130 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Para korban ini berasal dari berbagai kalangan usia. Mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Baca Juga: Menelan Korban hingga Lebih dari 120 Jiwa, Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Media Asing
Aremania dan Aremanita yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan dirawat dan dirujuk beberapa rumah sakit.
Di antaranya RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Teja Husada, dan ada juga yang.dievakuasi ke Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang.