Ketetapan Hari Kesaktian Pancasila ini melalui Keputusan Presiden No 153 Tahun 1967.
Pada tanggal 30 September, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka bagi para pahlawan revolusi yang gugur.
Tepat pada 1 Oktober, bendera akan dinaikkan sepenuhnya sebagai tanda Kesaktian Pancasila yang bisa menghalang ideologi komunis. ***