news

Putri Candrawathi Kini Terancam Ditahan Jaksa, Siap-siap Saja!

Kamis, 29 September 2022 | 11:47 WIB
Putri Candrawathi Kini Terancam Ditahan Jaksa, Siap-siap Saja! (Dok Istimewa)

SALAH satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, kini terancam ditahan jaksa.

Artinya, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang belum pernah ditahan polisi itu harus siap-siap menerima kenyataan nanti ditahan jaksa.

Pihak Kejaksaan Agung memang membuka peluang menahan Putri Candrawathi setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Tahapan, Syarat Dokumen dan Jadwal Pendataan Pegawai Non ASN

Maka, kemungkinan Putri Candrawathi ditahan jaksa ketika nanti Bareskrim Polri menyerahkan atau melimpahkan berkas dan para tersangka ke jaksa.

Nah, terkait kemungkinan Putri Candrawathi ditahan jaksa, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan keputusan penahanan Putri Candrawathi nantinya akan diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu (penahanan Putri Candrawathi) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” jelas Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Diperingati Setiap 5 Oktober, Ini Sejarah Singkat Hari Guru Sedunia

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambah Fadil Zumhana, dikutip dari laman PMJ News.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” beber Fadil Zumhana.

Baca Juga: Daftar Film G30S PKI, Cocok untuk Peringatan Gerakan 30 September PKI

Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB