news

Masih Ada Waktu, Ini Tahapan, Syarat Dokumen dan Jadwal Pendataan Pegawai Non ASN

Kamis, 29 September 2022 | 11:16 WIB
Pendataan pegawai instansi pemerintah non-ASN

JAKARTA, Klikaktual.com- Simak informasi mengenai tahapan dan jadwal pendataan pegawai Non ASN yang diminta pemerintah

Pendataan pengawai non ASN merupakan tahap krusial dan strategis. Di tahap ini, pemerintah harus memilah mana pengawai non ASN yang dapat lanjut mengukuti seleksi menjadi pegawai ASN dan yang harus diberhentikan.

Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB untuk pendataan pegawai Non ASN adalah 30 September 2022.

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun ini.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Jadwal, Prediksi Line Up, Skor dan Head to Head

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto atau selfie

6. Surat keputusan (SK) jabatan

7. Bukti pembayaran gaji

Baca Juga: Link Nonton Winter Sonata Episode 1-20 Full Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Pendataan ini akan digunakan sebagai dasar proses selanjutnya dalam penerapan pelarangan pengangkatan tenaga honorer.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB