news

Banding Ditolak, Begini Nasib Ferdy Sambo di Polri

Senin, 19 September 2022 | 17:06 WIB
Pembacaan putusan siding banding Ferdy Sambo (tangkapan layar Polri TV )


JAKARTA, Klikaktual.com - Ferdy Sambo menjalani sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat pada hari ini.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Begini Isi Putusan Lengkap Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Sidang banding kasus Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022 di Mabes Polri.

Sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut memutuskan menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Majelis sidang banding etik sudah memutuskan menolak banding Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut memberi kepastian bahwa Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: 11 Quotes Hari Perdamaian Internasional yang Menarik dan Penuh Makna

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Komjen Agung.

Komjen Agung juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela dan menegaskan pemecatan secara tidak hormat.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.

Baca Juga: 17 Tema Maulid Nabi 2022 Penuh Makna, Cocok untuk Acara di Masjid dan Sekolah

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran dirinya terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB