news

Begini Isi Putusan Lengkap Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 | 16:59 WIB
Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pembunuhan Brigadir J, KKEP Sebut Perbuatan Tercela (Foto: Tangkaplayar PolriTv )

1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

Itu tadi isi putusan lengkap banding pemecatan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB