5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022" jika terdaftar sebagai penerima manfaat BSU tahap 2.
Syarat BSU tahap 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 19 September 2022: Ide yang Anda Miliki Akan Mendapatkan Apresiasi Hari Ini
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
5. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro. ***