news

Pemilik PBI JK 2022 Bisa Dapatkan Bansos. Ini Syarat, Kategori dan Cara Daftarnya!

Selasa, 13 September 2022 | 15:34 WIB
Bansos PBI-JK memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes yang ditunjuk pemerintah. (Foto: Twitter @KemensosRI)

KLIKAKTUAL.COM - PBI JK 2022, merupakan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang disalurkan pemerintah untuk meringankan beban iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendapatkan bansos PBI JK 2022 apabila namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Simak Penjelasan dan Cara Mengetahui Penerima Bansos PBI JK Untuk Pengguna BPJS Kesehatan!

PBI JK 2022 disalurkan pemerintah setiap bulan dalam bentuk iuran senilai Rp42.000 per bulannya. Karena disalurkan dalam bentuk iuran, PBI JK 2022 tidak bisa disalurkan tunai serupa bansos lainnya yang disalurkan pemerintah.

DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK dipersyaratkan merupakan warga miskin.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Baru Dibuka! Simak Ini Cara Daftar Hingga Akses prakerja.go.id

Kemudian, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kategori penerima bansos PBI JK 2022 adalah mereka yang termasuk masyarakat fakir miskin, tidak mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap, serta terdaftar di BPJS Kesehatan.

Jika telah memenuhi syarat, maka masyarakat bisa daftar secara online di Aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan Bansos PBI JK 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Romantis di Bandung, Bisa Jadi Pilihan untuk Jalan Bareng Pasangan

Masyarakat yang penuhi syarat bisa mendapatkan bansos PBI JK 2022 dengan mengetahui cara daftar yang akan dirangkum melalui artikel ini.

1. Unduhlah aplikasi Cek Bansos melalui Play Store pada HP Android.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB