news

Ini Alasan Bareskrim Polri Sulit Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Selasa, 6 September 2022 | 11:08 WIB
Putri Candrawathi (Gorajuara/dok. PMJNews)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 6 September 2022: Anda Berada di Posisi Atas Dalam Pertemuan Negosiasi Hari Ini

Kerap disebut sebagai unlawful killing, extrajudical killing sendiri merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hal ini karena tiap manusia memiliki hak untuk memperoleh hak untuk menjalani proses hukum secara adli.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, latar belakang dari extrajudicial killing ini adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami PC di Magelang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 6 September 2022: Berikan Kejutan pada Pasangan dengan Aksi Spontan

Beka Ulung Hapsara menyatakan bila pembunuhan Brigadir J tidak bisa dijelaskan secara detail karena tindakan obstruction of justice yang menghalangi proses hukum.

Komnas HAM telah menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada kepolisian pada Kamis, 1 September 2022.

Kesulitan Bareskri Polri dalam ungkap dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikarenakan ada masalah pada rekaman CCTV.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di About Malang dengan Judul Bareskrim Polri Sulit Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual PC karena Hal Ini

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB