PENYIDIK Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses rekonstruksi adalah reka ulang untuk mendapatkan data di lokasi kejadian terkait peristiwa kematian atau pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J ini seluruh tersangka akan dihadirkan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ini Poin-poin Putusan Pimpinan Sidang
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati.
Dan, rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara atau TKP.
"Rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
"Rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," sambung Dedi Prasetyo.
Masih menurut Dedi Prasetyo, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka.
"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," terang Dedi Prasetyo di laman PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J kepada Komnas HAM
Masih kata Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak.
Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk hadir pada rekonstruksi tersebut.