DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir J.
Namun, dalam perkembangannya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J ini dihentikan.
Baca Juga: Ricky Fajrin Gol Bunuh Diri, Bali United Kalah dari Arema FC
"Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan B terkait pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Andi Rian Djajadi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Sehingga, saat ini tim penyidik akan fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 22 Link Twibbon Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022
"Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J," tutur Andi Rian Djajadi, dikutip dari laman PMJ News.
Bahkan Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 5 Contoh Yel Yel Gerak Jalan 17 Agustus 2022 yang Singkat, Menarik dan Lucu
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf. ***