JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) saat ini sedang ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Sebabnya, beberapa platform aplikasi yang biasa digunakan masyarakat terancam akan diblokir Kominfo jika tidak mendaftar PSE.
Pendaftaran PSE sendiri sudah ditutup pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin. Tercatat beberapa platform aplikasi populer masih belum terdaftar di PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran terdapat dalam UU ITE, PP nomor 71 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2022.
Baca Juga: Salman Khan dan Katrina Kaif Kembali Bersatu di Tiger 3
"Dasar hukumnya ada di undang-undang ITE yang pertama, ada PP 71 dan turunannya, Permen 5 tahun 2020 dan juga ada perubahan waktu itu di Permen 10 tahun 2021 kalau gak salah," ucap Semuel.
Semuel juga menjelaskan tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan mampu memproteksi penyedia maupun penggunanya.
"Kenapanya itu karena kami Indonesia ingin membuat menciptakan suatu ruang digital yang kondusif bagi semua pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu kami perlu mendata ini itu manfaatnya baik bagi penggunanya maupun mereka sendiri," lanjutnya.
Selain itu dia juga menjelaskan dampak yang terjadi dan sanksi yang diberikan apabila sebuah platform aplikasi tidak mendaftar PSE.
"Kalau mereka gagal atau lalai untuk mendaftarkan, sanksinya memang layanan tersebut tidak bisa diakses dari Indonesia itu adalah sanksi terberat. Karena mendaftar adalah suatu kewajiban, jadi wajib untuk daftar," kata Semuel.
Adapun jenis-jenis PSE yang dikatakan Semuel wajib untuk mendaftar dilansir dari pikiran rakyat, yaitu:
1. Jenis kegiatannya menjual barang dan jasa (marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya)
2. Jenis Kegiatannya mengoperasikan layanan keuangan, layanan berbayar (Netflix, Spotify, Joox, dan lainnya)