news

WhatsApp, Instagram hingga Google Bakal Diblokir Kominfo, Kenapa?

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:54 WIB
Ilustrasi WhatsApp/Pixabay

JAKARTA, Klikaktual.com - Aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Google bakal diblokir Kementerian Kominfo mulai 20 Juli 2022.

Bukan tanpa sebab, pemblokiran aplikasi tersebut dilakukan Kominfo karena belum terdaftar.

Total ada 45 aplikasi yang akan diblokir Kominfor termasuk Google, Facebook hingga Instagram.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Contoh Ucapan Terimakasih untuk Kakak OSIS dan Panitia MPLS, Singkat Namun Penuh Makna

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Kominfo mewajibkan pendaftaran ini bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, walaupun PSE tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Pospay Ranger di Malang

Sejumlah sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Mendekati tenggat waktu yang diberikan pemerintah sampai 20 Juli 2022, masih banyak PSE yang belum mendaftar ulang dan terancam akan diblokir oleh Kominfo.

Dari pantauan Jabarhits.com dari laman pse.kominfo.go.id, per tanggal 17 Juli 2022 terdapat 5.704 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. PSE itu mencakup 5.622 PSE domestik dan 82 PSE Asing.

Baca Juga: Kumpulan Nama Kelas IPA dan IPS Terbaru dan Aesthetic, Bisa untuk Nama Grup Kelas Instagram dan WhatsApp

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB