Baca Juga: Kapan Film Pengabdi Setan 2 Communion Tayang? Ini Jadwal dan Bocoran Sinopsisnya
Johnny G. Plate juga menambahkan bahwa pendaftaran itu sangatlah mudah dan tidak ribet, karena bisa di lakukan via online atau via OSS (online single submission).
Salah satu contoh PSE adalah aplikasi peduli lindungi, aplikasi tersebut masuk ke dalam PSE publik, kerena saat melakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Selain aplikasi peduli lindungi, banyak PSE besar yang telah melakukan pendaftaran seperti Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Selanjutnya untuk penyelenggara PSE yang belum melakukan pendaftaran, dikutip dari situs resmi PSE Kominfo adalah YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Selain itu ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Itulah sekilas informasi kenapa pihak kominfo akan blokir WhatsApp, Google dan Instagram dan yang lainnya.
Semoga informasi di atas berguna dan membantu menambah pengetahuan kita.***