2. Tidak sah
Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Sabtu, 9 Juli 2022: Junior Masterchef Indonesia S3 dan Idola Cilik 2022
Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Itulah fatwa MUI terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK yang terjadi saat ini.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Jabarhits dengan judul Bagaimana Pelaksaan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI