Dalam pembahasan tersebut, menurut informasi bahwasanya DPR hanya butuh waktu sekita 2,5 bulan untuk membuat tiga provinsi baru di Papua.
Hal tersebut terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait provinsi baru ini dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.***