JAKARTA, Klikaktual.com - Indonesia kini memiliki 37 provinsi. Ini setelah tiga provinsi baru di Papua disetujui.
Dewan Perwakilan Rakya (DPR) telah mengesahkan tiga undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dengan demikian, kini Indonesia memiliki tiga provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan.
Baca Juga: Rangkaian Hari Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Bedah Rumah
Kemudian ibu kota baru untuk tiga provinsi itu adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan.
Kabupaten Nabire menjadi ibu kota untuk Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Jayawijaya sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.
Selanjutnya DPR sudah menyepakati terkait cakupan wilayah untuk ketiga provinsi baru tersebut.
Provinsi Papua Selatan mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan juga Kabupaten Asmat.
Baca Juga: Link Nonton Why Her Episode 10: Kemunculan Choi Yoon Sang di Rumah Gong Chan
Lalu untuk Provinsi Papua Tengah mencakupi wilayah Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deian.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan mencakupi wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, serta Kabupaten Nduga.
Jika dilihat ke belakang, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru Papua ini dilakukan dengan waktu yang cukup cepat.
Baca Juga: Tiket Pertandingan Tepok Bulu Ludes, Tetap Bisa Nonton Online