news

4 Fakta soal Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda yang Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:53 WIB
Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat hingga 8,8 triliun rupiah (instagram@a.r.m_aviation dan @tmxpictures)


JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat ini masih menjalani hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman penjara yang dijalani Emirsyah Satar atas kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Namun, belakangan ini, Emirsyah Satar dikabarkan kembali menyandang status tersangka kasus korupsi. Padahal dia belum menuntaskan masa hukumannya di bui.

Berikut fakta soal Emirsyah Satar yang kembali terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022 Cocok Dibagikan di Media Sosial

Pertama, Emirsyah Satar sebelumnya terjerat kasus pengadaan pesawat. Kasus ini bermula ketika Garuda Indonesia membeli sejumlah pesawat.

Akan tetapi ternyata Emirsyah Satar mendapatkan suap dari pihak Rolls-Royce. Akhirnya uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

Kedua, kasus lain yang menjerat Emirsyah Satar adalah kasus sewa pesawat. Emirsyah Satar menjadi tersangka di kasus korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022, Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Unggulan Jepang

Menurut informasi, dia tidak sendiri, ada juga Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo yang menjadi tersangka, sudah ada tiga tersangka lain pula yang ditetapkan oleh Kejagung sebelumnya.

Sehingga pada kasus tersebut Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Baca Juga: Mulai Juli 2022, Kominfo Blokir Aplikasi Instagram, Twitter, hingga Netflix, Apa Reaksi Warganet?

Ketiga kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp8,8 Triliyun. Sanitiar Burhanuddin selaku jaksa agung mengatakan bahwa kasus korupsi ini merugikan negara triliunan rupiah. Kerugian ini muncul akibat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Keempat Emirsyah tidak ditahan. Dalam kasus baru ini, namun Emirsyah tidak ditahan, dikarenakan Emirsyah sedang menjalani pidana di kasus Garuda yang sebelumnya.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB