JAKARTA, Klikaktual.com - Jika orang gagal bayar utang yang sudah jatuh tempo maka kreditur diperbolehkan sita aset individu tersebut.
Berbeda yang gagal bayar utang individu, jika sebuah negara gagal bayar utang, aset milik negara tidak bisa disita oleh kreditur.
Kreditur tidak bisa memaksa pemerintahan untuk bayar utang melalui uang yang dipunyainya dalam hal ini mata uang domestik.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Negara Dinyatakan Bangkrut?
Seperti di tahun 2012 negara Argentina gagal bayar utang, satu unit Kapal Perang latihan jenis Figaret berlokasi di Gahan disita.
Kreditur ambil alih beberapa proyek pembangunan sebagai jaminan untuk utang yang dibayarkan.
Jika negara punya opsi lain maka bisa melakukan negosiasi ulang tenor pinjaman.
Jika melalui negosiasi disepakati maka pemerintah bisa membuat jadwal ulang untuk tunda pembayaran, dalam arti obligasi berkurang akibatnya kepercayaan kreditur akan hilang.
Baca Juga: Alami Krisis Keuangan, Ini Penyebab Sri Lanka Bangkrut
Hilangnya prinsip dan modal kreditur adalah akibat batalnya sebagian restrukturisasi utang yang jadi biaya langsung dari gagal bayar.
Konsekuensi yang diperoleh ada banyak investor dan depositor menarik uang dari Bank negara hingga defisit keuangan.
Akibatnya negara alami krisis keuangan, tekanan politik, bengkaknya inflasi, hingga kerusuhan sosial.***