4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,
5. Pekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan,
6. Punya rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Heboh Promo Bir Maria dan Muhammad, Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jika 6 syarat di atas sudah dipenuhi, dibawah ini adalah cara untuk cek daftar penerima BSU 2022 lewat website resmi Kemnaker :
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).
2.Daftar Akun,
(Jika belum punya akun maka anda harus mendaftar. Isi lengkap pendaftaran akun lalu mengaktivasinya memakai kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP yang sudah didaftarkan sebelumnya.)
3. Masuk,
(Login ke dalam akun anda).
4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').
5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara rutin, karena giliran akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).
Tidak hanya bisa di cek melalui website Kemenaker tetapi juga bisa cek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dimiliki
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”
4. Klik gambar kartu