JAKARTA, Klikaktual.com - Holywings bikin ribut. Gara-garanya mereka melakukan promosi bir dengan menyebut nama Muhammad dan Maria.
Dalam promo itu, Holywings memberikan promo pada pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.
Pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria akan mendapat potongan harga bir.
Hal ini pun menarik perhatian karena Holywings dianggap melecehkan.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Binomo
Buntut dari kejadian ini, Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan kasus dugaan penistaan agama pada Jumat dini hari, 24 Juni 2022.
Promo dinilai bermasalah sebab seolah olah telah merendahkan dua nama besar yang diagungkan oleh penganut agama Islam juga Nasrani.
Baca Juga: AFC Cup 2022: Beda Nasib dari Bali United, PSM Makassar Harus Puas Ditahan Imbang Kuala Lumpur City
Sebelumnya Holywings Group telah membuat klarifikasi dan meminta maaf.
Atas laporan itu, Holywings disangkakan pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di About Malang dengan judul Adakan Promo Bir untuk Pemilik Nama 'Muhammad' dan 'Maria', Pengelola Holywings Terancam 5 Tahun Penjara