Agar dapat menentukan apakah perkara Indra Kenz sudah memenuhi syarat supaya dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Untuk diketahui pada kasus investasi bodong Binomo, petugas kepolisian telah menetapkan beberapa pelaku.
Selain Indra Kenz, petugas juga telah menetapkan tersangka lain yakni akar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz). ***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Portal Majalengka dengan judul Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap