news

Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 April 2022, Ada Pembatasan Kendaraan, Simak Penjelasan Kemenhub

Minggu, 27 Maret 2022 | 13:45 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran/Dok PMJ News.

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) sudah prediksi puncak arus mudik terjadi pada 28 April 2022. Dan, akan ada kebijakan pembatasan kendaraan.

Ya, prediksi puncak arus mudik ini berkaitan dengan kesiapan aparat di lapangan, terutama menjalankan kebijakan pembatasan kendaraan.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah membolehkan masyarakat mudik. Karena itu, puncak arus mudik harus diperhitungkan secara matang. Termasuk rencana pembatasan kendaraan.

Baca Juga: Bhayangkara FC Geser Persebaya, Ini Klasemen BRI Liga 1 2021 2022 sampai 27 Maret 2022

Terkait puncak arus mudik dan rencana pembatasan kendaraan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 April 2022. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 8 Mei 2022.

Budi Setiyadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Kesiapan Jalur Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 H) Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Banyumas, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Blak-blakan Dea OnlyFans: Antara Bikin Konten Porno Bareng Pacar dan Kebutuhan Ekonomi

"(Dan) yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ungkap Budi Setiyadi, dikutip dari PMJ News.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Ada dua opsi untuk mencegah penumpukan pemudik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Minggu 27 Maret 2022: Saksikan MasterChef Indonesia S9 dan Aku Bukan Wanita Pilihan

Yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.

Budi Setiyadi menambahkan, istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB