news

Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Bukti-bukti yang Dikantongi Polisi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:02 WIB
Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya (YouTube/Deddy Corbuzier )

POLISI menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. 

Polisi menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi setelah memiliki cukup bukti. 

Ya, polisi menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi setelah perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti diketahui menyebarkan video porno.

Baca Juga: Profil Stefano Cugurra, Dua Kali Juara Liga 1 Bersama Bali United

Dengan demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah Lubis mengatakan penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Bali United Juara BRI Liga 1 2021 2022, Ternoda Kekalahan 0-3 dari Persebaya Surabaya

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah Lubis, dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Maret 2022.

Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. 

Baca Juga: Fiqih Pawang Hujan, Begini Pendapat Ketua Komisi Kajian MUI Sragen Soal Aksi Rara di MotoGP Mandalika 2022

Adapun penangkapan terhadap Dea OnlyFans dimulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," tandas Auliansyah Lubis. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB