news

Terbukti Langgar Aturan, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Asal Nigeria

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:51 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Nigeria bernama Onwachu Chidozie Udoabata.

CIREBON, Klikaktual.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Nigeria bernama Onwachu Chidozie Udoabata.

Sebelumnya, Onwachu Chidozie Udoabata diketahui melanggar Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati aturan perundang-undangan yaitu penggunaan narkotika," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cirebon Perkuat Pengawasan Orang Asing

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WN asal Nigeria tersebut.

Kartana menjelaskan WN asal Nigeria itu sudah diserahkan oleh Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada tanggal 23 Februari 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

"Karena telah usai masa kurungannya selama 7 tahun dan menunggu proses pendeportasian WN tersebut ke negara asalnya, yang bersangkutan harus menjalani masa pendetensian di Kanim Cirebon selama 3 minggu," ucap Kartana

Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WN asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pendeportasian berjalan lancar dan tertib dan WN asal Nigeria tersebut dapat dideportasi menggunakan Pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.40 WIB.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB