news

Kantor Imigrasi Cirebon Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:39 WIB
Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota dan Kabupaten Cirebon mengadakan rapat koordinasi terkait pengawasan pada orang asing, Rabu 16 Maret 2022.

CIREBON, Klikaktual.com - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar terus melakukan berbagai upaya dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jawa Barat.

Hal ini juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kartana menjelaskan di Kota dan Kabupaten Cirebon terdapat tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA.

Tim PORA sendiri memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana menjelaskan pengawasan orang asing harus terus ditingkatkan. Mengingat semakin lama semakin banyak orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk Cirebon.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro menjelaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat," ucap Heru dalam rapat koordinasi Tim PORA di Hotel Luxton, Rabu, 16 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut Heru, menyampaikan salah satu upaya pengawasan warga negara asing adalah dengan menggunakan teknologi.

Warga negara asing wajib mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Pada Malam Nisfu Syaban, Ada Perbedaan Jika Dibaca untuk Diri Sendiri dan untuk Bersama-sama

Heru menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data Orang Asing secara realtime, mulai dari tujuan kunjungan, akomodasi alamat di Indonesia, alamat di negara asal, alamat e-mail, nomor handphone yang dapat dihubungi, photo data paspor, hingga bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code.

Penggunaan aplikasi e-Arrival Card ini untuk mewujudkan prinsip selective policy serta untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Lebih lanjut Heru mengatakan pengisian data yang dilakukan oleh Orang Asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan Orang Asing. Data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi Orang Asing sepanjang Orang Asing tersebut masuk di TPI pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.

Setelah rapat koordinasi, Kantor Imigrasi Cirebon melakukN operasi gabungan untuk warga negara asing yang ada di Kota dan Kabupaten Cirebon.**

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB