JAKARTA, Klikaktual.com - Aset-aset milik Crazy Rich Doni Salmanan disita petugas kepolisian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyita beberapa aset seperti rumah hingga kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Penyidik pun hingga saat ini masih melakukan tracing aset milik Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim.
Baca Juga: Ini Filosofi Logo Halal Baru yang Menuai Pro dan Kontra
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Amalan untuk Menyambut Bulan Ramadhan
Adapun daftar aset Doni Salmana yang sudah disita petugas kepolisian adalah sebagai berikut :
1. Satu unit rumah di Soreang
2. Satu unit rumah di Kota Bandung
3. Satu unit kendaraan Porsche 911 Tarera 4s
4. Dua unit Honda CRV
5. Satu unit Fortuner