JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) telah meresmikan logo atau label halal baru yang menggantikan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label halal tersebut akan segera diberlakukan secara nasional. Label halal baru ini secara filosofi mengambil nilai-nilai budaya Indonesia.
Corak dan bentuk yang digunakan dalam label halal baru ini terinspirasi dari artefak-artefak budaya nusantara.
Baca Juga: 3 Amalan untuk Menyambut Bulan Ramadhan
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, itu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Maret 2022.
Bentuk label halal baru itu jelas tersusun dari huruf Arab Ha, Lam, Alif, Lam yang disusun sedemikian rupa dalam rangkaian kaligrafi dan membentuk kata halal.
Bentuk gunungan itupun menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia manusia, maka akan semakin mengerucut dan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Selain bentuk gunungan, label halal baru tersebut memiliki bentuk dan corak surjan atau lurik.
Surjan juga dapat disebut pakaian takwa. Oleh karena itu dalam pakaian takwa atau surjan itu memiliki kandungan makna yang cukup dalam.
Makna pakaian takwa atau surjan itu sendiri adalah sebagai berikut, bagian leher baju surjan memiliki 3 pasang kancing yang berjumlah 6 yang kesemuanya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, bentuk surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung arti sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Hal itu sejalan dengan fungsi label halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk halal di Indonesia.***