CIREBON, Klikaktual.com - Aksi percaloan dan premanisme di sekitar Terminal Harjamukti Kota Cirebon sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Tidak lama dari viralnya video tersebut, Polres Cirebon Kota langsung mengamankan tersangka bernisial A, warga berusia 45 tahun asal kelurahan Kecapi Kota Cirebon.
Penangkapan ini juga setelah adanya laporan dari korban berinisial SP warga Sedong Kidul, Kabupaten Cirebon atas terjadinya perlakuan tindak pemukulan di area Terminal Harjamukti.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Troy, menjelaskan aksi pemukulan itu terjadi saat korban bersama temannya baru datang dari Bandung di Terminal Harjamukti.
Kemudian korban dipaksa tersangka masuk ke mobil elf yang sedang menunggu penumpang. Sesudahnya masuk dalam elf kemudian tersangka menagih ongkos kepada korban.
"Korban diminta 35 ribu oleh tersangka dan menolak. Kemudian korban turun dari elf kemudian korban dipukul di bagian wajahnya," paparnya saat melakukan konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Jumat (4/3).
"Seharusnya 10 ribu untuk tarif naik elf. Tapi tersangka meminta 35 ribu pada korban," lanjutnya.
Tersangka sebelumnya adalah seorang ABK (Anak Buah Kapal). Diketahui tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
"Karena faktor ekonomi, tersangka melakukan hal tersebut," ujar Troy.
Baca Juga: Sinopsis My Nerd Girl Episode 3 : Penelusuran Sosok Reyhan
Aksi kekerasan ini membuat korban mengalami luka di bagian mata dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Tersangka A dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 355 dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, Troy mengimbau kepada masyarakat agar melapor segera tindakan yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan keamanan.
"Segera lapor ke Polres Cirebon Kota atas tindakan aksi percaloan atau sejenis apapun yang dapat merugikan kita," tegasnya. ***