POLITIKUS Golkar Azis Samual menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Azis Samual pun terancam 9 tahun penjara.
Keterangan di atas disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.
Endra Zulpan membenarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan politikus partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Baca Juga: Ini 15 Langkah Isi e-HAC, Harus Dilakukan Penumpang Pesawat sebelum Keberangkatan
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," beber Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.
Azis Samual sendiri sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka atas kasus ini. "Penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
Azis Samual sendiri tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB. Ia dimintai keterangan atas kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini, 2 Maret 2022, Yuk Tonton Enaknya Mantul dan Makan Receh
Haris Pertama jadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 pukul 14.10 WIB.
Haris Pertama mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Total enam tersangka termasuk Azis Samual dalam kasus ini. Para pelaku lainnya di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh. ***