JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus yang membelit Edi Mulyadi akan memasuki babak baru.
Ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Jin Buang Anak yang dilontarkan Edi Mulyadi sudah lengkap.
Dengan begitu, Edi Mulyadi akan segera menjalani sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketetapan P21 ini berdasarkan penelitian Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca Juga: Polisi Tahan Indra Kenz di Rutan Bareskrim Polri
Jampidum Kejagung dikatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edi Mulyadi ke Dittpidsiber Bareskrim Polri.
Polisi diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada JPU.
Leonard menjelaskan, Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Hasil Drawing Kualifikasi AFC Asian Cup 2023 : Indonesia Satu Grup dengan Nepal
Untuk diketahui sebelumnya Edi Mulyadi menjadi sorotan karena menganalogikan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Hal ini membuat masyarakat geram karena pernyataan Edi Mulyadi dirasa menghina atau menyudutkan Kalimantan.