news

Indra Kenz Tulis Permohonan Maaf, Akui Jika Aplikasi Binomo Ilegal

Jumat, 18 Februari 2022 | 15:03 WIB
Akui Binomo Ilegal, Indra Kenz Tulis Permintaan Maaf di Instagram. (Instagram/@indrakenz)

JAKARTA, Klikaktual.com - Crazy Rich Medan, Indra Kenz terbelit kasus investasi bodong Binomo.

Indra Kenz terseret setelah sebelumnya ia sempat mempromosikan aplikasi Binomo dan menyebut Binomo sebagai aplikasi yang legal dan diaku pemerintah.

Promosi yang dilakukan Indra Kenz ini menarik sebagian orang untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo. Hingga akhirnya orang-orang tersebut menjadi korban investasi bodong Binomo dan akhirnya menyeret nama Indra Kenz dalam laporannya ke kepolisian.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar

Petugas kepolisian pun rencananya memeriksa Indra Kenz hari ini. Namun sayangnya Indra Kenz mangkir karena masih menjalani pengobatan di Turki.

Melalui akun instagramnya, Indra Kenz akhirnya menyampaikan permohonan maafnya pada para korban Binomo yang merasa dirugikan.

Indra Kenz bahkan mengakui jika aplikasi trading Binomo itu adalah aplikasi yang ilegal.

Baca Juga: Trending Youtube, Simak Lirik Lagu Aku Memang Jodohnya - Nabila Maharani

"September 2019 lalu, saya pernah memberikan statment melalui YouTube saya bahwa aplikasi Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut jelas salah dan keliru," ujar Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz, Jumat (18/2/2022).

Namun Indra Kenz menyebut jika di awal 2020, dirinya sudah mengklarifikasi pernyataannya dan menyebutkan jika Binomo adalah platform ilegal.

Indra Kenz kemudian memohon maaf kepada korban yang dirugikan atas materi yang diunggahnya di akum Youtube, Instagram dan Telegram.

Baca Juga: Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Kirim Surat Permintaan Maaf

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf pada para pihak yang dirugikan atas konten-konten tersebut (trading binary option)," tukas Indra Kenz.

Untuk diketahui Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo. Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB