JAKARTA, Klikaktual.com - Saat ini kita sudah memasuki bulan kedua tahun 2022. Banyak momen yang dilakoni sejak awal tahun ini.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 ini ada momen-momen hari besar dan libur nasional.
Tentu, semuanya harus dipersiapkan secara matang. Sehingga tiap agenda, waktunya tidak bertabrakan. Dan tak kalah pentingnya, harus tahu informasi tentang hari besar dan jadwal libur nasional tahun 2022.
Baca Juga: Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Penerbangan Ketika Berlibur di Bali
Selain informasi jadwal libur nasional 2022, ada juga cuti bersama tahun 2022.
Khusus untuk aturan cuti bersama tahun 2022, sudah ditetapkan oleh Menag, Menaker dan Kemenpan RB. Namun akan mempertimbangkan kondisi Covid-19.
Berikut ini daftar hari besar dan libur nasional tahun 2022 sebagaimana lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesa nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021:
Baca Juga: Kabar Gembira, BIGBANG Akan Comeback Musim Semi Tahun Ini
1 Januari – Sabtu – Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari – Selasa – Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Fabruari – Senin – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret – Kamis – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April – Jumat – Wafat Isa Al Masih