JAKARTA, Klikaktual.com- Masih ingat kasus dugaan penistaan agama yang membelit Yahya Waloni?
Kasus ini rupanya sudah masuk dalam tahap sidang pembacaan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Masih Bisa Lakukan Perlawanan, Polisi Persilakan Jika Mau Ditempuh
Dalam vonis ini, ada dua pertimbangan hakim. Yakni pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan vonis Yahya Waloni adalah pesan yang disampaikan Yahya Waloni dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama.
Sementara yang meringankan, Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maaf dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: TOK! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Pribadi Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa menilai bahwa Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA. ***