news

Inflasi Desember 2021 Tertinggi selama Dua Tahun, Ini Biang Keroknya

Selasa, 4 Januari 2022 | 12:37 WIB
Ilustrasi inflasi Desember 2021. (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, Klikaktual.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada bulan Desember 2021 adalah yang tertinggi sejak dua tahun terakhir.

Angka inflasi khusus bulan Desember 2021 menembus 0,57 persen. Jumlah itu dinilai tertinggi jika perbandingannya bulan perbulan.

Tingginya inflasi bulan Desember 2021 ini, diakui Kepala BPS Margo Yuwono.

Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

"Kalau month to month, inflasi yang ada pada Desember ini tercatat sebagai inflasi tertinggi selama 2 tahun terakhir. Kalau secara year on year (tahunan), inflasi Desember tercatat yang tertinggi sepanjang 2021," jelas Margo dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).

Masih menurut Margo, pihaknya memberikan kesimpulan berdasarkan pantauan di 90 kota IHK.

Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura, yakni sebesar 1,91 persen. Biang keroknya antara lain angkutan udara dengan andil 0,94 persen, ikan ekor kuning dengan andil 0,29 persen, dan ikan tongkol sebesar 0,14 persen.

Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Bahar bin Smith, Dikenal Kritis Terhadap Pemerintah, Ditahan karena Ujaran Kebencian

Adapun andil terbesar terhadap inflasi bulan Desember 2021 berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil 0,41 persen.

"Untuk deflasi tertinggi ada di Dumai sebesar -0,13 persen, yang terendah di Bukittinggi -0,04 persen. Komoditas penyebab deflasi di Dumai adalah cabai merah, ikan serai, dan tomat," jelasnya.

Sementara komoditas dominan penyumbang inflasi adalah cabai rawit yang memberi andil sebesar 0,11 persen, minyak goreng yang andilnya 0,08 persen, dan telur ayam ras sebesar 0,05 persen.

Baca Juga: Ada Keluarga yang Tinggal di Gubuk Bata, Begini Reaksi Kadis Perumahan Kabupaten Majalengka

Sehingga, inflasi pada komponen harga bergejolak menyumbang andil paling besar, dengan andil 0,38 persen.

Untuk komponen inti memberi andil 0,11 persen, dan komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 0,08 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB