Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 12:18 WIB
Ilustrasi vaksin booster. (Pixabay)
Ilustrasi vaksin booster. (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan mulai menyuntikkan vaksin booster pada masyarakat mulai 12 Januari 2022.

Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan vaksin booster. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Dari segi daerah, kota atau kabupaten yang bisa menyelenggarakan vaksin booster adalah daerah yang 70 persen warganya sudah divaksin dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Baca Juga: Seperti Sudah Merasa akan Ditahan, Ini Kata-kata Habib Bahar bin Smith sebelum Masuk Mapolda Jawa Barat

Hingga saat ini tercatat ada 244 kabupaten atau kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Sementara unruk penerima, vaksin booster akan diberikan pada masyarakat dewasa di atas 18 tahun. Hal ini sesuai dengan rekomendasi WHO.

Baca Juga: Laporkan Bambang Pamungkas ke Polisi, Jane Abel : Aku Nggak Menyesal

Bukan hanya berusia 18 tahun, namun penerima vaksin booster juga harus sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.

Data kemenkes mencatat ada 21 juta sasaran di Januari 2022 yang masuk kategori penerima vaksin booster. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X