BANDUNG, Klikaktual.com- Habib Bahar bin Smith sudah resmi tersangka sekaligus ditahan. Habib Bahar ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks).
Dan, pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun. Setidaknya ada 7 pasal yang menjerat Habib Bahar.
Baca Juga: 20 Ide Nama Bayi Perempuan dan Laki-Laki Islami Lahir Bulan Januari
Pasal berlapis untuk Habib Bahar antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman membenarkan penahanan atas Habib Bahar.
Baca Juga: Viral Video Ciuman Zikri Daulay dan Ayu Aulia Beredar di Media Sosial
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Arief Rachman kepada media di Mapolda Jabar pada Senin malam 3 Januari 2022.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," lanjut Arief Rachman.
Sebagai informasi, Habib Bahar diprosea terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. ***