BANDUNG, Klikaktual.com- Habib Bahar bin Smith resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat pada Senin malam 3 Januari 2022.
Habib Bahar bin Smith ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabar ditahannya Habib Bahar bin Smith juga diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Baca Juga: 20 Ide Nama Bayi Perempuan dan Laki-Laki Islami Lahir Bulan Januari
Dalam keterangannya dia menulis bahwa Habib Bahar bin Smith dinaikkan statusnya menjadi tersangka sekaligus ditahan penyidik Polda Jawa Barat.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," tulis Ichwan.
Selain Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.
Baca Juga: Daftar Artis Masuk List Mucikari Kasus Cassandra Angelie Didominasi Pemain Sinetron
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
Dia membenarkan, tidak hanya Habib Bahar, dalam kasus ini seorang pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kombes Arief Rachman menegaskan bahwa penahanan terhadap Habib Bahar maupun TR adalah untuk kepentingan penyidikan. ***