Kini, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi jadi tersangka dan ditahan. Karena terlibat dalam aborsi, dia dijerat pasal 384 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, yakni sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. ***