JAKARTA, Klikaktual.com- Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara hentikan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Nicholas Sean Purnama sebelumnya dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia. Tapi setelah proses pendalaman, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menilai kasus ini tidak terbukti.
"Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah ke sana (dugaan penganiayaan)," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Berlarian Mengungsi ke Tempat Aman
Guruh Arif Darmawan menjelaskan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti terkait.
Namun demikian, sambung Guruh Arif Darmawan, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti.
Hasil gelar perkara juga menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Nicholas Sean Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia.
Baca Juga: Siklon Tropis Punah, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Hingga 9 Desember 2021
"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti," beber Guruh Arif Darmawan.
"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," sambung Guruh Arif Darmawan.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke polisi atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan. Sean dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHPidana. ***